Puyuh Ungkep merupakan merek yang telah didaftarkan dan dilindungi oleh UU Kekayaan Intelektual. Sebagaimana amanat undang-undang, maka setiap penyalahgunaan hak cipta dan hak merek bisa diancam dengan hukuman pidana.
Hati Hati! Penggunaan Logo BerMerek Termasuk Pelanggaran Pidana, Ancaman Penjara Menanti Anda!
Puyuh Ungkep merupakan logo yang telah didaftar dan dilindungi oleh UU dimana siapapun yang menggunakan logo puyuh ungkep bisa dipidanakan. Ancaman pelanggaran pidana ini bisa berakhir penjara bagi siapapun yang melanggar.
Hak Merek atas logo perusahaan yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, diperjualbelikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi). Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) dapat dikenakan sanksi pidana. (Sebagaimana termuat di hukumonline.com)
Hal tersebut sesuai dengan pengertian merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Perlindungan Hak Cipta atas Logo Perusahaan Puyuh Ungkep
Logo perusahaan biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar yang khas sesuai dengan identitas perusahaan. Gambar logo dilindungi hak cipta sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta
Jadi apabila Anda mengambil logo puyuh ungkep tanpa izin, dan digunakan dalam kepentingan komersial, maka sanksi pidana menanti Anda.
Dengan demikian, Hak Cipta tidak mensyaratkan pendaftaran agar bisa mendapatkan perlindungan hukum karena ia lahir secara otomatis sesaat setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Merek Puyuh Ungkep telah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJ KI) dengan nomor pengumuman BRM1118. Adapun nomor permohonan merek puyuh ungkep J002015051502. Nomor pendaftaran merek Puyuh Ungkep IDM000669588.
Jika tidak ada izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu Ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:
- Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari Ciptaan tersebut;
- Pencipta/Pemegang Hak Cipta telah menyatakan bahwa Ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;
- Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
Tips Mengambil Logo dari Internet
Lalu apakah penggunaan logo/merek yang diambil dari internet diperbolehkan untuk digunakan (diperbanyak atau dijual)?
Untuk mengambil keputusan tersebut angkah-langkah berikut harus dilakukan. Pertama kita harus melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Dirjen KI”), apakah merek tersebut merupakan merek terdaftar dan masih dilindungi haknya.
Kedua, kita juga harus melakukan pengecekan ke Dirjen KI apakah merek tersebut masuk dalam kategori merek terkenal. Biasanya, merek-merek yang mendunia telah didaftarkan oleh perusahaan pemiliknya ke Dirjen KI atau masuk ke dalam kategori merek terkenal.
Anda boleh saja menggunakan logo/merek yang:
- tidak terdaftar di Indonesia; atau
- merek terdaftar tersebut sudah tidak dilindungi lagi/diperpanjang masa perlindungannya; atau
- bukan termasuk kategori merek terkenal.
Yang harus Anda ketahui perihal penggunaan merek hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut, baik itu dengan mendaftarkan merek (bertindak sebagai pemilik merek) atau mendapatkan lisensi merek terdaftar.
Sumber artikel : hukumonline.com